Terdakwa: Tiga Hakim Bersikap seperti Pengacara Pelapor 

PN Pekanbaru Disorot, Terdakwa Aktivis Anti Korupsi dan Wartawan Merasa Dikriminalisasi 

Di Baca : 4823 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Dilanjutkan Pemegang Sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers ini, bukti laporan ini fitnah keterangan saksi satu dengan yang lainnya tidak ada yang berkesesuaian Upik yang ketika memberikan kesaksiannya menyampaikan yang pertama masuk keesokan harinya pukul 06.00 WIB menyampaikan jika pintu terkunci tidak bisa dibuka pakai fingerprint dan Upik bisa masuk membersihkan ruangan BK DPRD Riau. 

"Akhirnya ketika ditanya kuasa hukum saya bagaimana caranya masuk berarti Ibu yang merusak. Akhirnya, saksi tidak bisa menjawab dibantu di tengahi hakim jika pintu tidak terkunci karena faktor tingkat pendidikan," ujar Rudi.

Lebih lanjut, Rudi Yanto Pemilik Sertifikat Wartawan Media Online dari Kementerian Kominfo RI membuktikan dakwaan kebanyakan berisi fitnah terhadapnya seakan ada peristiwa pidana yang dilakukan namun gagal mereka buktikan di persidangan karena justru mereka yang sebenarnya merencanakan kejahatan terhadap terdakwa dengan mengkriminalisasi terdakwa karena tidak ada perbuatan kriminal seolah olah ada melakukan perbuatan kriminal diduga atas dorongan oknum di DPRD Riau. 

"Mu yang ketika itu yang sudah kepalang malu menuduh saya duluan terekam CCTv mengobrak abrik, merusak di ruangan BK dan Mu menuduh saya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian 23 Desember 2021 atas nama lembaga dan dia saya laporkan ke Diskrimsus Polda Riau atas tuduhan bohongnya tersebut. Dan tuduhannya semua terbukti bohong tidak ada rekaman CCTv saya merusak, mengobrak-abrik setelah diputar Video rekaman CCTv yang sama sama kita lihat sidang pembuktian di PN Pekanbaru. Dan saya baru dilaporkan 29 Desember 2021 pukul 00.29 WIB oleh ASN DPRD Riau Fer," jelas Rudi Yanto. 

Senada disampaikan terdakwa Larshen Yunus. Aktivis Anti Korupsi ini menjelaskan, replik yang disampaikan JPU Kejari Pekanbaru sama sekali bukan fakta persidangan, namun dakwaan yang diulang-ulang, dakwaan dari opini pelapor tanpa ada alat bukti dan saksi yang dapat membuktikannya. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar